Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

By Minggu, 03 Januari 2021 | 15:35
Grid Networks Pemohon sim wajib melampirkan lolos uji psikotes
Pemohon sim wajib melampirkan lolos uji psikotes (Kompas.com/ Ari Purnama)

MOTOR Plus-Online.com - Duh mulai besok pembuatan dan perpanjangan sim ada syarat baru.

Yap setiap pemohon wajib melapirkan keterangan lulus uji psikotest.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menjelaskan peraturan ini berlaku mulai Senin (4/1/2021) besok.

"Sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

Singgamata menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir.

"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir," sambungnya.

Nantinya setiap pemohon wajib menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.