MOTOR Plus-Online.com - Duh mulai besok pembuatan dan perpanjangan sim ada syarat baru.
Yap setiap pemohon wajib melapirkan keterangan lulus uji psikotest.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menjelaskan peraturan ini berlaku mulai Senin (4/1/2021) besok.
"Sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo
Singgamata menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir," sambungnya.
Nantinya setiap pemohon wajib menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.
Peraturan ini karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.