MOTOR Plus-Online.com - Wuih Jokowi kasih hadiah buat pelajar dan mahasiswa nih.
Hadiahnya berupa gratisnya biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) loh.
Pasti banyak deh pelajar dan mahasiswa yang belum punya SIM tapi sudah bawa kendaraan.
Eits ini melanggar aturan loh.
Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?
Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
Soalnya setiap pengendara wajib memilik SIM sebagai bukti kelayakan sebagai pengendara.
Kita tau, saat ini masyarakat diwajibka membayar biaya pembuatan SIM.
Misalnya saja untuk SIM paling umum, pembuatan SIM A dikenakan baya Rp 120 ribu dan SIM C dikenakan Rp 100 ribu.
Aturan ini pun sudah jelas tertuang pada i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.