MOTOR Plus-online.com - Angin segar bagi yang mau bikin dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), masyarakat tertentu dapat fasilitas gratis.
SIM gratis tak hanya untuk pelajar, orang miskin dan pelaku UMKM tapi terdapat juga lapisan masyarakat lain yang bisa menikmatinya.
Bahkan tidak hanya dalam pembuatan SIM gratis tapi dalam memperpanjang SIM gratis juga.
Jangkauan lapisan masyarakat yang dapat SIM gratis juga lebih luas.
Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini
Kabar gembira tersebut setelah Presiden Jokowimeneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
PP tersebut membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain: