Find Us On Social Media :

Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

By Erwan Hartawan, Senin, 4 Januari 2021 | 16:59 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM gak harus sesuai alamat (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bikin SIM gak perlu sesuai alamat di KTP.

Jadi bikers brother yang saat ini merantau gak perlu ribet pulang kampung.

Artinya pembuatan sim bisa dilakukan dimana saja.

Syaratnya juga gampang banget loh cuma butuh e-KTP aja kok.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Kalo sudah punya syaratnya, brother tinggal langsung datang ke layanan satpas yang tersebar di wilayah Indonesia.

Nah berikut ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Syarat Administrasi

- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)  
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari