MOTOR Plus-online.com - Banyak yang telat bayar pajak kendaraan motor atau mobil dan kena denda administrasi.
Ini waktu paling awal boleh bayar pajak kendaraan motor atau mobil supaya tidak lupa dan dikenakan denda.
Untuk antisipasi agar tidak telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa bayar lebih awal atau mendahului waktu jatuh tempo.
Jadi pensaran paling awal berapa lama bayar pajak kendaraan bermotor? 1 bulan? 2 bulan? Atau 3 bulan?
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang
Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?
Dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dwi Wahyu Rahardjo.
"Satu bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa bayar pajak kendaraan. Misalnya pajak kendaraan mati di bulan Februari, awal Januari mau bayar tentu bisa. Tapi, jika tiga bulan sebelum jatuh tempo ingin bayar belum bisa dilakukan," kata Dwi Wahyu Rahardjo dikutip GridOto.com, Senin (4/1/2021).
Namun walaupun pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Dwi memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021 Samsat Tutup 4 Hari, Buka Lagi Tanggal Segini
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Apesnya lagi, bila terjaring razia kita bisa kena tilang dan terkena sanksi denda.
Jadi, bayar pajak kendaraan lebih awal lebih aman dan tenang.