MOTOR Plus-online.com - Wow asyik banget, bisa bebas biaya buat bikin sampai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB dan juga STNK.
Kabar gembira ini dipastikan akan segera berlaku.
Karena sudah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
PP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
Lumayan nih jadi lebih hemat, karena untuk membuat SIM C saat ini pemohon harus membayar Rp 100 ribu.
Tapi ada yang harus diketahui, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir