MOTOR Plus-online.com - Tidak lulus uji emisi motor kena tilang Rp 250 ribu, mulai kapan berlakunya?
Uji emisi menjadi kabar yang nyaring terdengar di telinga bikers pada awal tahun 2021.
Gimana enggak, motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak pernah uji emisi akan kena tilang.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Sanksi tilang akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi tilang yang diberikan, yakni ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 buat mobil.
Selain kena tilang, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Kabarnya, Pergub 66 tahun 2020 akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.