Find Us On Social Media :

Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

By Erwan Hartawan, Kamis, 7 Januari 2021 | 17:20 WIB
Ilustrasi tukang parkir resmi (Tribunnews.com)

Baca Juga: Mantap Yogyakarta Punya Valet Parkir Motor Tarifnya Cuma Rp 1.000

Di beberapa wilayah tukang parkir sudah diberdayakan daerah.

Artinya tukang parkir tersebut terbilang resmi.

Seperti dijelaskan  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto

"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada Motor Plus.

Baca Juga: Gokil, Satu Hari Pendapatan Tukang Parkir Bisa DP Motor Baru

Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.

"Tukang parkir resmi memkai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.

"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.

Aji Kusambarto juga bisa menjelaskan jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.