MOTOR Plus-Online.com - Viral ETLE atau tilang elektronik salah alamat.
Seperti yang terjadi pada seoarang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.
Mengutip dari Gridoto, Ia mendapatkan surat yang tertuliskan telah melanggar lalu lintas.
Menurut surat tersebut, kejadian terjadi pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Hal tersebut tentu membuat Lies kaget.
Pasalnya, ia tidak merasa menggunakan mobil tersebut pada saat tanggal yang dituliskan.
Selain itu jika melihat dari kendaraan yang tercapture bukan lah mobil pemilik.
Meski sama-sama Honda HR-V, namun Lies menjelaskan terdapat perbedaan tipe pada mobil miliknya dari yang tercapture.