MOTOR Plus-Online.com - Jawa-Bali segera menerapkan PSBB Ketat 3 hari lagi.
Aturan ini rencananya bakal berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, hal ini disampaikan langsung Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah
Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu.
Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen.
Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.