MOTOR Plus-Online.com - Gak banyak tahu, kartu warna biru ini bisa ditukar jadi uang.
Yap bikers sadar gak sih saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat kartu berwarna biru.
Ini merupakan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkannya pun pemohon SIM wajib membayar Rp 30.000.
Baca Juga: Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling 8 Januari 2021, Segini Biayanya
Namanya Asuransi, pasti bisa diklaim dong, tapi gak banyak yang tau nih cara dan persyaratannya.
Asuransi ini hanya berlaku jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.