Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 9 Januari 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi STNK. buruan bayar pajak kendaraan mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kuy bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus lagi bro.

Kesempatan bagus buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil nih.

Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak lanjut lagi di tahun ini.

Gak cuma itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapus lo.

Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin