MOTOR Plus-online.com - Terjatuh di jalan, bisa gak ya bikin pelat nomor satuan saja di Samsat?
Karena pelat nomor motor bisa saja terjatuh di jalan.
Bisa disebabkan karena berbagai hal, misalnya karena baut pemasangan pelat nomor tidak kencang.
Atau juga bisa disebabkan karena motor melewati jalanan rusak dan banyak guncangan.
Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Terus gimana kalau pelat nomor cuma hilang satu, bisa gak bikin gantinya satuan di Samsat?
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga. Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri, Sabtu (9/1/2021).
Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.
Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu