MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperketat hari ini (11/1/2021), ini sanksi untuk para pemotor yang melanggar protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan,
Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Hari Ini PSBB diJakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online
Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Selama masa pemberlakuan PSBB ketat, pemotor harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pemotor diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
- Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah