MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah pusat menetapkan PSBB ketat untuk daerah Jawa-Bali.
PSBB ketat ini berlangsung selama 2 minggu sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ini untuk menekan angka kasus covid-19 yang belum mereda sejak maret 2020.
Adanya PSBB pun diharapkan seluruh warga untuk kembali kerumah.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Perkantoran pun dibatasi hanya 25 persen yang berada di kantor.
Lalu gimana nih buat pemilik kendaraan yang akan bayar pajak kendaraan?
Perlu bikers tau nih pemilik kendaraan juga tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada banyak pilihan kok yang membayar pajak kendaraan tanpa ke Samsat.