MOTOR Plus-online.com - Salah masukkan nomor, uang bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa gak cair lho.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Seperti namanya, bantuan ini memang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Sampai bulan Desember 2020, bantuan sudah disalurkan 100 persen.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Januari 2021, Kamu Kebagian Gak?
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Disalurkan Januari 2021, Kamu Termasuk Gak?
Tapi sampai sekarang masih ada pelaku usaha yang mengaku BLT gak bisa dicairkan.
Hal tersebut lantaran salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.
Baca Juga: BLT Atau Bansos Dilanjut Di 2021 Cek Nomor KTP Anda Dari Link Ini Apakah Termasuk Penerima