MOTOR Plus-online.com - Bikers harus hati-hati nih, karena kalau pakai masker gak sesuai standar bisa kena denda Rp 250 ribu.
Seperti yang brother tahu, memakai masker memang sebuah keharusan di masa pandemi Covid-19 ini.
Karena dengan memakai masker, maka brother tidak akan mudah tertular virus Covid-19.
Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal standar masker.
Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi
Ada dua tipe masker yang boleh digunakan, yaitu masker kain dan masker bedah.
Soal standar masker itu tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Pada pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar punya tiga kriteria, yaitu:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!