MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, tilang elektronik tetap berlaku.
PSBB Ketat berlaku selama 2 minggu mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan ini sejalan dengan instruksi pusat untuk menerapkan PSBB Jawa-Bali.
Selama PSBB ketat ini tentunya banyak beberapa aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Lagi Ugal-ugalan, Jawa Timur Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah
Misalnya saja untuk wilayah perkantoran maksimal yang masuk hanya 25 persen karyawannya.
Untuk urusan dijalan, PSBB ketat ini tidak memberlakukan Ganji-Genap.
Namun bagaimana soal tilang elektronik?
Nah selama PSBB Ketat, penindakan berbasis daring tetap digelar.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi