Find Us On Social Media :

Jakarta PSBB Ketat, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku Normal

By Erwan Hartawan, Jumat, 15 Januari 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik tetap berlaku selama PSBB Ketat (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, tilang elektronik tetap berlaku.

PSBB Ketat berlaku selama 2 minggu mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Pemberlakuan ini sejalan dengan instruksi pusat untuk menerapkan PSBB Jawa-Bali.

Selama PSBB ketat ini tentunya banyak beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Lagi Ugal-ugalan, Jawa Timur Akan Terapkan Tilang Elektronik di Seluruh Wilayah

Misalnya saja untuk wilayah perkantoran maksimal yang masuk hanya 25 persen karyawannya.

Untuk urusan dijalan, PSBB ketat ini tidak memberlakukan Ganji-Genap.

Namun bagaimana soal tilang elektronik?

Nah selama PSBB Ketat, penindakan berbasis daring tetap digelar.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi