MOTOR Plus-online.com - Pelanggar didenda Rp 250 ribu, begini proses dan lama uji emisi motor.
Sekarang motor harus lolos uji emisi, kalau enggak bisa kena denda.
Karena itu pemotor harus melakukan uji emisi sebelum beraktivitas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi kendaraan.
Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Aturan tersebut berlaku baik pada motor maupun mobil yang akan dimulai pada Mingu (24/01/2021) mendatang.
Dan jika motor dengan hasil ujinya tidak memenuhi batas emisi yang diberlakukan.
Maka, bisa saja nanti bakal mendapatkan sanksi berupa nominal sebesar Rp 250 ribu.
Sementara pada mobil yang kedapatan tidak lolos uji emisi, bisa mendapat sanksi sebesar Rp 500 ribu.