MOTOR Plus-online.com - Enggak semua bisa, syarat ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi.
Selain membeli motor listrik yang sudah dijual, bikers juga bisa loh bikin motor listrik sendiri.
Motor listrik hasil modifikasi biasanya dibuat custom dari nol atau memakai motor yang sudah ada.
Mengubah motor bensin ke motor listrik bisa dilakukan di bengkel konversi motor listrik.
Baca Juga: Mau Punya Prototipe Motor Listrik Ini, Kira-kira Segini Budgetnya Bro
Baca Juga: Sangar Motor Listrik Bikinan Universitas Budi Luhur, Kapan Dijual?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan bikers untuk konversi motor bensin jadi motor listrik.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Meski begitu, enggak semua bengkel boleh mengubah motor bensin jadi motor listrik.
Banyak faktor yang harus dipersiapkan mulai dari teknisi, alat-alat, sampai perlengkapan motor listrik.