MOTOR Plus-online.com - Ini dia beberapa lokasi dan jadwal uji emisi gratis di Jakarta, yuk buruan datang ke lokasi bro.
Hal ini tentunya kabar gembira, jadi brother gak perlu keluar biaya untuk melakukan uji emisi.
Uji emisi sendiri wajib dilakukan, karena Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor 18-22 Januari, Awas Kena Denda Rp 250 Ribu
Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor
Sanksinya berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?