MOTOR Plus-online.com - 5 nomor telepon lembaga yang bisa dihubungi saat sedang diburu oleh debt collector, segera laporkan.
Debt collector sering melakukan tindak perampasan motor di tengah jalan, terkadang dengan cara-cara yang kasar.
Dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas debt collector telah melanggar dan melawan hukum.
Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya
Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).