MOTOR Plus-online.com - Wealthy Group sedang menyiapkan alat uji emisi untuk motor, ini kecanggihannya.
Brother pasti tahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan.
Denda dan aturan buat motor yang tidak lolos uji emisi dan tidak pernah uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020.
Enggak mau ketinggalan, Wealthy Group sedang menyiapkan alat uji emisi khusus untuk motor.
Baca Juga: Simak Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari Untuk Bikers di Jaksel dan Jakut
Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos
Hal itu disampaikan Arief Hidayat selaku CEO Wealthy Group pada acara produk knowledge di kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Biasanya uji emisi motor memakai alat uji emisi untuk mobil, juga mobil lebih complicated daripada motor," ujar Arief kepada MOTOR Plus-online, Rabu (20/1/2021).
"Saya lihat kalau di knalpot saja nilai NOx (Red. Nitrogen Oksida) tidak terdeteksi dengan baik," tambahnya.
Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine.