MOTOR Plus-online.com - Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana akan menghapus tilang di jalan, yang biasa dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas).
Rencana tersebut disampaikan olehnya saat fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, pada Rabu (20/1/2021) lalu.
Selanjutnya Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tilang akan mengandalkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik.
Yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), alias tilang elektronik.
Baca Juga: Calon Kapolri Bakal Optimalkan Tilang Elektronik, Ini Titiknya di Jakarta
Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro
Menanggapi wacana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun memberikan komentarnya.
"Kami Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan ETLE," ujarnya dikutip dari Kompas.com (22/1/2021).
Sambodo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penambahan pemasangan kamera ETLE tahap tiga ke Pemprov DKI Jakarta.
Ada rencana penambahan 50 unit dari 53 kamera ETLE yang telah dipasang sebelumnya di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor