MOTOR Plus-online.com - Benarkah akan ada tilang uji emisi mulai hari ini (24/1/2021) di DKI Jakarta?
Akhir-akhir ini banyak pengguna kendaraan bermotor di Jakarta yang melakukan uji emisi.
Bahkan ada juga titik-titik tempat uji emisi gratis untuk masyarkat.
Uji emisi dilakukan untuk mengecek kandungan gas buang dari motor, baik motor 2-tak ataupun 4-tak.
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Syaripudin, penerapan sanksi disinsentif parkir berlaku setelah enam bulan Pergub tersebut diundangkan.
"Sesuai Pasal 20 pada Pergub 66, bahwa peraturan ini berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Disinsentif parkir berlaku 24 Januari 2021," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Lalu kapan penilangan uji emisi akan berlaku, apakah bersamaan dengan pengenaan tarif parkir tersebut?
Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari di Jaksel dan Jakut, Simak Bro!