MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan panik, tilang uji emisi belum berjalan kok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak melewati ambang batas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain tidak lolos uji emisi, kendaraan yang tidak pernah sama sekali melakukan uji emisi akan kena tilang.
Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Sebelumnya diberitakan penerapan tilang uji emisi akan dimulai hari Senin (25/1/2021).
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis di beberapa kantor Suku Dinas, tapi masa sosialisasi sebenarnya sudah usai pada 21 Januari 2021.
Penerapan sanksi disinsentif parkir harusnya juga sudah berlaku mulai 24 Januari.
Tapi sampai sekarang belum ada informasi resmi dari DLH atau Pemrov DKI Jakarta.