MOTOR Plus-Online.com - Ingat masyarakat bisa dapat SIM gratis.
Yap pemerintah kasih kesempatan untuk masyarakat dapat SIM secara cuma-cuma.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya
Baca Juga: Ternyata Bisa Ambil Kembali Uang SIM Kalau Gak Lulus, Begini Caranya
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.
Nah jika melihat apa saja jenis PNBP yang berlaku seperti:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan SKCK.