Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagi Lagi di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

By Aong, Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:00 WIB
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta (ISTIMEWA)

 

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang penasaran karena belum kebagian bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta dibagi lagi di 2021, ini syarat dan cara daftarnya agar tidak ketinggalan.

Perlu diketahui bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha seperti pemilik warung, bengkel, cuci motor, usaha online dan lainnya. 

Bantuan pemerintah ini disebut juga bantaun UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Daftarnya Gunakan KTP dan KK

Baca Juga: Punya Usaha, Brother Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar

Bantuan UMKM atau BLT UMKM atau BPUM sudah berjalan dari 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.