MOTOR Plus-Online.com - Nekat bawa motor gak punya sim bisa kena sanksi loh.
Sanksi tersebut bisa berupa denda sampai pidana.
Hal ini sudah diatur sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81.
Dimana syarat utama pemohon SIM minimal berusia 17 tahun.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jumat 29 Januari 2021
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro
Selain itu kepemilikan SIM juga ditegaskan dalam pasal 77 dalam Undang-undang yang sama.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Nah bagi pengendara yang tidak mempunyai atau tak dapat menunjukkan SIM bersiaplah bisa kena sanksi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” tulis pasal tersebut.