Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi

By Galih Setiadi, Senin, 1 Februari 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi pemotor yang kena tilang elektronik, disuruh bayar denda maksimal? (Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara)

MOTOR Plus-online.com - Aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lagi ramai dibahas.

Tilang elektronik rencananya bakal diberlakukan secara nasional.

Penegakan tilang elektronik juga disampaikan Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, belum semua pemotor atau pengguna kendaraan lainnya paham soal tilang elektronik.

Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021

Baca Juga: Perketat Tilang Elektronik, Ratusan Kamera di Jawa dan Sumatera Sudah Terpasang

Aturan yang sudah dibuat sejak 2016 ini juga sudah melewati beberapa tahap sosialisasi.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Seperti diketahui, kalau kena tilang elektronik, brother enggak perlu datang ke pengadilan.

Cukup bayar denda tilang secara online.

Baca Juga: Waspada, Semarang Punya 3 Kamera Tilang Elektronik, Sudah Berfungsi?