Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi

By Galih Setiadi, Senin, 1 Februari 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi pemotor yang kena tilang elektronik, disuruh bayar denda maksimal? (Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah.

ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

"Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri," ujar Istiono.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Baca Juga: Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan"