MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan yang disebabkan pengendara di bawah umur masih sering terjadi, padahal sanksinya ngeri banget lho.
Seperti yang terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/1/2021) lalu contohnya.
Seorang anak berusia 14 tahun yang mengendarai mobil, menabrak 8 motor, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Karena anak yang di bawah umur berarti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang diwajibkan kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Belum Dilaunching, Ini Kecelakaan Pertama Motor Honda PCX 160
Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana
Untuk mendapatkan SIM, umur minimalnya adalah 17 tahun.
Para orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai mobil bisa juga dihukum pidana.
Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai mobil, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Senin 1 Februari 2021, Perhatikan Lokasinya