MOTOR Plus-Online.com - Gawat jangan sampai SIM Patah atau rusak.
SIM memang merupakan dokumen penting buat para pengendara.
Adanya SIM menandakan bahwa pengendara sudah layak membawa kendaraan.
SIM wajib diperpanjang 5 tahun sekali.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya
Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!
Nah selagi menunggu perpanjangan SIM harus dirawat dengan baik.
Tapi karena SIM biasanya disimpan didalam dompet atau tas, SIM bisa mengalami kerusakan.
Parahnya SIM bisa patah bro.
Saat SIM Mengalami kerusakan atau patah harusnya membuat baru?