MOTOR Plus-online.com - Catat bro, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan di 7 Provinsi ini.
Tepatnya akan mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 besok, sampai 22 Februari 2021.
Hal mengenai PPKM Mikro sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Yang isinya memuat mengenai PPKM mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya
Ini adalah perpanjangan dari dua jilid PPKM yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Lantaran PPKM yang sudah diberlakukan belum efektif menekan penyebaran virus Covid-19.
Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.
Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan