MOTOR Plus-online.com - Waduh, kenapa nih kendaraan pribadi gak boleh lewat kawasan Kota Tua?
Hal itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/2/2021).
Dengan begitu, ada rekayasa pengalihan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dishub DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi melintas karena adanya kebijakan Low Emission Zone (LEZ) alias kawasan rendah emisi yang diterapkan selama 24 jam.
Baca Juga: Wow Keren! Festival Kali Besar di Kota Tua Dimeriahkan Moto Antik
Dengan begitu, gak semua kendaraan bermotor boleh lewat kawasan Kota Tua.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ."
"Dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com.
Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas jalan, yaitu Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
Syafrin mengatakan, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan striker khusus yang operasionalnya tak bisa digantikan kendaraan lain.