MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali resmi diterapkan.
Penerapan dilakukan selama dua minggu kedepan hingga 22 Februari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).
Meski terbilang mikro, terbilang terdapat kelonggoran pada PPKM ini.
Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk
Mengutip dari Kompas.comm, pada PPKM Mikro, pekerja yang dikantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen.
Sisanya tetap bekerja dari rumah (work from home)
Selain itu pusah perbelanjaan atau mall yang tadinya hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Saat ini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.