MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 11 Februari 2021.
Awas bro salah masa belaku SIM.
Yap saat ini masa belaku SIM tidak lagi berpatokan tanggal lahir lagi.
Aturan ini mulai berlaku sejak Oktober 2019.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi
Saat menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Selain itu masa SIM baru bisa diperpanjang 30 hari sebelum masa berlaku habis.