MOTOR Plus-Online.com - Mulai maret 2021, beli mobil bisa lebih murah.
Hal tersebut telah Presiden Jokowi menyetujui relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif.
Relaksasi bakal berlaku selama tahun 2021.
PPnBM juga nantinya hal bisa didapatkan untuk pembelian mobil di bawah 1500 cc dan produksinya di Indonesia.
Baca Juga: Ada Relaksasi, Leasing Tetap Denda Kalau Telat Bayar Cicilan Motor
Penghapusan pajak tersebut diharapkan bisa membangkitkan sektor otomotif yang turun akibat pandemi covid-19.
Kebijakan relaksisi ini pun tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi bakal dilakukan secara bertahap.
Meski diusulkan sepanjang tahun, namun besaran relaksasi PPnBM juga bakal berbeda.