Find Us On Social Media :

Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

By Galih Setiadi, Sabtu, 13 Februari 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi debt collector sok jagoan. (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan masih tebar ancaman ke brother? Enggak usah takut bro.

Walaupun pandemi Covid-19 masih melanda, nyatanya debt collector masih berkeliaran.

Bahkan enggak sedikit debt collector main tarik paksa motor dengan kekerasan.

Kalau brother ketemu oknum debt collector begitu, gak usah takut ya.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Tinggal lapor mereka ke 5 lembaga ini, lengkap dengan nomor teleponnya:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya