MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan masih tebar ancaman ke brother? Enggak usah takut bro.
Walaupun pandemi Covid-19 masih melanda, nyatanya debt collector masih berkeliaran.
Bahkan enggak sedikit debt collector main tarik paksa motor dengan kekerasan.
Kalau brother ketemu oknum debt collector begitu, gak usah takut ya.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
Tinggal lapor mereka ke 5 lembaga ini, lengkap dengan nomor teleponnya:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya