MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau bayar pajak kendaraan terkadang terkendala KTP hilang atau terselip.
Bolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai NPWP atau SIM? Ini jawaban polisi mengenai kewajiban menggunakan KTP.
Bayar pajak identik dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), apakah bayar pajak kendaraan boleh pakai NPWP juga? Atau bisa pakai SIM.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk salah satu syarat wajib ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini
Mengenai hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ialah berkaitan tentang Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).