Find Us On Social Media :

Awas STNK Mati Kendaraan Motor atau Mobil Bisa Disita Polisi

By M. Adam Samudra,Aong, Selasa, 16 Februari 2021 | 10:23 WIB
Kolom pengesahan STNK harus diresgister setiap tahun ketika bayar pajak (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mengabaikan belum bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK ternyata bisa disita.

Awas STNK mati kendaraan motor atau mobil bisa disita polisi.

Secara aturan STNK mati dianggap secara hukum surat-surat tidak sah.  

Kendaraan bisa disita atau ditahan ketika kena razia sesuai aturan sudah jelas.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.