MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Jumat, 19 Februari 2021, perhatian masa berlaku bukan berdasarkan tanggal kelahiran lo.
Jadi sekali lagi, ingat nih masa berlaku beda dari tanggal lahir.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Oktober 2019.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya
Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu masa aktif tetap selama 5 tahun.
Ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.