Find Us On Social Media :

Street Manners: Awas Main Hakim Sendiri dan Rusak Kendaraan di Jalan, Penjara 12 Tahun Menanti

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 Februari 2021 | 16:25 WIB
Main hakim sendiri dan rusak kendaraan di Jalan, siap-siap penjara. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Main hakim sendiri dan rusak kendaraan di Jalan, siap-siap penjara.

Aksi main hakim sendiri masih sering terjadi di jalan.

Biasanya pelaku tabrak lari akan dikepung massa dan berujung pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan.

Bahkan enggak jarang motor atau mobil sampai dibakar.

Baca Juga: Petugas SPBU Babak Belur Dikeroyok Pemotor, Ternyata Pelakunya Mabuk

Baca Juga: Oknum Anggota Klub Moge Divonis 3,5 Bulan Penjara Setelah Terbukti Keroyok TNI di Bukittinggi

Hati-hati mulai sekarang jangan main hakim sendiri apalagi sampai merusak kendaraan.

Main hakim sendiri atau dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting sebenarnya dilarang secara hukum pada Pasal 170 KUHP.

Penjelasan Pasal 170 KUHP dapat diartikan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :