MOTOR Plus-online.com - Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa dipenjara atau kena denda.
Supaya punya nomor polisi dengan angka cantik atau sesuai keinginan, banyak bikers membuat pelat nomor palsu.
Padahal pelat nomor polisi palsu dilarang karena menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Selain dipakai, pemotor pamer pelat nomor palsu di media sosial baik YouTube atau Instagram juga bisa kena hukuman.
Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara
Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.