MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ini dia perbedaan pelat nomor kendaraan yang asli dan palsu.
Masih banyak bikers yang senang memodifikasi pelat nomor kendaraannya.
Lalu karena sayang memakai pelat nomor asli, bayak yang membuat pelat nomor palsu.
Walaupun tidak mengubah nomornya, tapi selama pelat nomor itu bukan keluaran resmi dari polisi, maka itu adalah pelat palsu.
Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
Dan bukan tidak mungkin brother bisa dikenakan sanksi hukum lho saat memakai pelat nomor palsu.
Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan perbedaan pelat nomor asli dan palsu.
"Pelat asli ada logo lantas sebagai tanda pengaman legalitasnya," kata Oka saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/2/2021).
"Ukuran tanda nomor kendaraan atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm," sambungnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara