MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB rusak atau hilang gara-gara banjir, kuy diurus biayanya segini bro.
Banjir yang melanda beberapa waktu lalu banyak menelan kerugian.
Termasuk surat-surat berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tapi gak usah khawatir bro, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang itu bisa diurus.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Biaya pengurusan STNK dan BPKB tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Aturan terserbut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di situ lengkap rincian biaya pengurusan STNK dan BPKB.
Mulai dari kendaraan roda dua sampai dengan roda empat.
Baca Juga: Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...