MOTOR Plus-online.com - Awas jangan pamer pelat nomor palsu di sosial media (sosmed), sanksinya ngeri.
Kalau brother saat ini masih memakai pelat palsu, alias pelat nomor yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas, bisa ditindak lho.
Jadi kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.
Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis
Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam perundangan.
Ia mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya