MOTOR Plus-Online.com - Banyak nih bikers yang suka gaya-gayaan pameran atraksi di jalan umum.
Apalagi saat melakukan sunmori atau night ride pasti ada aja yang iseng melakukan wheelie.
Aksi-aksi ini biasanya pun diunggah di akun sosial media mereka.
Tapi jangan salah loh, aksi wheelie dianggap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Pemotor Motret Gunung Gede Dari Flyover Kemayoran, Bisa Kena Tilang
Baca Juga: Siap-siap, 10 Polda Akan Mulai Perluasan Tilang Elektronik Bulan Depan
Bahkan dari aksi wheelie bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Budiyanto menjelaskan sebenarnya aksi itu bisa dikenakan tilang.
Wheelie bisa dianggap pelanggaran lalu lintas.
"Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Baca Juga: Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya
"Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sambung Budiyanto.
Ia menambahkan aksi wheelie merupakan cara mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).