MOTOR Plus-online.com - Gak boleh pakai kekerasan, penyedia jasa debt collector bocorkan aturan tarik kendaraan.
Seperti yang brother tahu, gak sedikit kasus yang melibatkan debt collector dengan unsur kekerasan.
Bahkan di media sosial juga kerap ada video korban dari debt collector yang dipepet dan diberhentikan secara paksa di jalanan.
Lalu apakah hal tersebut dibenarkan?
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
Karena debt collector bekerja atas perintah dari leasing, bank ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Debt collector seharusnya menjalankan tugas menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi