MOTOR Plus-online.com - Sengaja mencopot pelat nomor motor, waspada dendanya bikin panas dingin.
Masih banyak ditemukan pemotor atau bikers yang enggak pakai pelat nomor di motornya.
Dengan banyak alasan, bikers mencopot pelat nomor yang sebenarnya cukup vital fungsinya.
Pelat nomor motor sebagai identitas kendaraan tersebut berasal dari mana.
Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini
Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri
Jika terjadi kecelakaan, informasi akan mudah didapat dari pelat nomor tersebut.
Mengutip UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pemilik kendaraan memasang pelat nomor kendaraannya tertuang di pasal 68 ayat 1, yang berbunyi;
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,"
Karena diwajibkan, tentunya ada hukuman jika aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik kendaraan.